Kamis, 16 April 2015

Disdukcapil Cirebon Bakal Gelar Operasi Yustisi KTP Elektronik

Koran Online Cirebon - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon bakal menggelar operasi yustisi untuk menjaring warga yang tidak memiliki KTP elektronik.

Bagi warga yang masih menggunakan KTP nonelektronik meski masih berlaku, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau membayar denda Rp 50.000.

Operasi yustisi yang bakal digelar dalam waktu dekat ini, merupakan operasi yustisi yang pertama kali digelar sejak berdirinya Disdukcapil Kota Cirebon.

Menurut Kadisdukcapil Kota Cirebon Sanusi, operasi tersebut digelar untuk menjaring warga yang tidak memiliki KTP elektronik.

Dikatakan Sanusi, dasar hukum operasi yustisi yakni UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres 112/2013.

"Undang Undang mewajibkan warga negara untuk memiliki dokumen kependudukan. Sedangkan Perpres 112 tahun 2013 menyebutkan KTP nonelektronik sudah habis masa berlakunya pada Desember 2014 lalu," kata Sanusi, Kamis (14/4/2015).

Semua orang yang melintas di jalan di titik dilakukannya operasi, lanjutnya, akan diperiksa, tanpa kecuali.

Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak warga yang belum mendapatkan KTP meski sudah dilakukan perekaman data sejak 3 tahun silam.

"Untuk warga yang memang belum memperoleh KTP meski sudah dilakukan perekaman data, kami menjamin tidak akan kena sanksi," ujarnya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi kemungkinan warga yang terjaring
memberikan alasan bohong, tim operasi yustisi menyiagakan perangkat untuk mengecek keterangannya.

"Misalnya ada yang mengaku sudah perekaman data, tapi KTP belum jadi, kami langsung bisa mengecek di data base, benar tidaknya keterangannya," katanya.

Operasi yustisi, katanya, akan melibatkan sejumlah institusi dari mulai Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kodim, Dishub dan Satpol PP.

Saat ini, Sanusi mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan keperluan untuk kegiatan sosialisasi kepada warga.

"Kami juga akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah sekitar Kota Cirebon, seperti Pemkab Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka, terkait agenda tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Ketua RW 5 Kebon Kelapa Timur Kelurahan/Kecamatan Kejaksan Kusnadi mengaku senang dengan akan adanya operasi yustisi.

Menurutnya, operasi yustisi bakal memaksa warga untuk segera memiliki KTP. "Saat ini kan masih saja ada warga yang belum melakukan perekaman data untuk membuat KTP elektronik, dengan alasan belum sempat. Tapi nanti kalau ada operasi yustisi kan pasti mereka akan meluangkan waktu," ucapnya.

Kusnadi meminta sosialisasi segera dilakukan, agar pihaknya juga bisa segera meneruskan sosialisasi kepada warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar